PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 86
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Sampah yang berasal dari Media Pembawa HPHK berupa
sisa makanan atau Produk Hewan yang:
- tidak memenuhi persyaratan Karantina Hewan;
- dibawa oleh penumpang; dan
- diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan, harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang.
(3) Pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 dan jika diperlukan pemusnahan terhadap sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di Tempat Pemasukan atau Tempat Lain yang ditetapkan. (41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan.
Paragraf 8 Pembebasan
