PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 85
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1) merupakan orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau Transit alat angkut.
(2) Penanggung. . .
SK No 170923 A
PRESIDEN
(21 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai melakukan pemusnahan menerbitkan berita acara pemusnahan.
(3) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disampaikan kepada Pejabat Karantina paling lambat lx24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah pemusnahan.
