Pasal 84
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Penanggung jawab alat angkut harus melakukan
pemusnahan terhadap:
- sisa Pakan;
- bangkai Hewan;
- sampah yang berupa sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan; dan
- barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit di bawah pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(2) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam melakukan pemusnahan dapat dibantu oleh pihak yang dikuasakan.
(3) Pemusnahan terhadap sisa Pakan, sampah yang berupa
sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, dan barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut. (41 Pemusnahan terhadap bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan paling lambat Ix24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah Media Pembawa diturunkan dari atas alat angkut.
(5) Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa.
