Pasal 83
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 82 ayat (2) huruf a dan
ayat (3) diterbitkan berita acara pemusnahan oleh Dokter Hewan Karantina. (21 Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemilik.
(3) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- biaya pengangkutan Media Pembawa HPHK atau ke lokasi pemusnahan; dan
- biaya proses pelaksanaan pemusnahan.
(4) Dalam hal pelaksanaan pemusnahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan, lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
(5) Dalam batas waktu tertentu setelah tindakan
pemusnahan selesai dilaksanakan, Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Batas. . .
SK No 170922 A
PRESIDEN
(6) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5):
- sesuai kesanggupan Pemilik sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan; dan
- paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berita acara pemusnahan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
