PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 82
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Pemeriksaan kesehatan dan/atau uji Keamanan Pangan,
uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan tetap dapat dilakukan terhadap:
- Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya;
- Pemasukan Media Pembawa HPHK, yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b; atau
- Media Pembawa HPHK yang diserahkan oleh instansi lain. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan dan/atau uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata:
- Media Pembawa HPHK:
- tertular HPHK;
- tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK setelah diberi perlakuan; dan/atau
- dalam kondisi rusak, busuk, tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan; atau
- Media Pembawa HPHK:
- tidak tertular HPHK; dan
- memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dikuasai oleh negara.
(3) Pemusnahan
SK No 170921 A
PRESIDEN
(3) Pemusnahanterhadap:
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a yang tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik atau kuasanya, menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina; atau
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (21huruf a yang diserahkan oleh instansi lain, menjadi tanggung jawab lembaga. pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dan instansi lain terkait. (41 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
