PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 81
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (5) menerbitkan surat pemberitahuan
pelaksanaan pemusnahan kepada Pemilik atau kuasanya. (21 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (1) huruf a yang busuk atau rusak,
dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari; atau
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal80 ayat (1) huruf b atau huruf d, yang tertular atau ditemukan HPHK; atau
- Pasal 80 ayat (1) huruf c atau huruf d, yang tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari. c.Media...
SK No 170920 A
PRESIDEN
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (1) huruf d yang tidak tertular HPHK,
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari.
(3) Batas waktu pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Dokter Hewan Karantina dengan mempertimbangkan:
- jenis HPHK dan potensi risiko penyebarannya;
- ketersediaan prasarana dan sarana pemusnahan; dan/atau
- ketersediaan sumber daya manusia pelaksana pemusnahan.
