Pasal 80
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
a)'at (3) huruf a angka 7 dan/atau huruf b angka 4 dilakukan terhadap Pemasukan, jika setelah:
- diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan sanitasi, Media Pembawa HPHK berupa:
- Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6l ayat (2) huruf a;
- Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
- Pangan atau Pakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (21 huruf e dan Pasal 70 ayat (1)
huruf a, ternyata busuk atau rusak; b.dilakukan... SK No 170918 A
PRESIDEN
- dilakukan pengamatan dalam pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 73, Media Pembawa HPHK berupa:
- Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I ayat (21huruf a; atau
- Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b, ternyata tertular atau ditemukan HPHK;
- diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK berupa:
- Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a;
- Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf b;
- Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21huruf c; atau
- Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6l ayat (2) huruf d,
ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
- dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77, atau Pasal 78 ayat (21 huruf b, Media
Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6l ayat (2) ternyata tidak segera dibawa ke luar
dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan. (21 Media Pembawa HPHK yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan.
(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam
pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
(4) Pemusnahan...
SK No 170919 A
PRESIDEN
(41 Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau antar-Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
ayat (4) dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Hewan dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
(6) Dalam hal pemusnahan dilakukan terhadap Satwa Liar
yang diketahui atau diduga merupakan:
- Satwa Liar yang dilindungi; atau
- Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, pemusnahan selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. (71 Dalam hal hasil uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 atau Pasal 70 ayat (3) huruf b ternyata tidak memenuhi Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan ayat (5).
