PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 79
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
Dalam rangka memenuhi kewajiban pelayanan publik terhadap Pemasukan antar-Area Media Pembawa HPHK yang berasal dari pulau yang belum ditetapkan sebagai Tempat Pengeluaran, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan di Tempat Pemasukan. Paragraf 7 Pemusnahan
