PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 78
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Dalam hal penolakan terhadap Satwa Liar sebagaimana
,limaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau ayat (71 ternyata diketahui atau diduga merupakan Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penolakan harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.
(2) Berdasarkan. . .
SK No 170917 A
PRESIDEN
46 (21 Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran:
- Satwa Liar yang dilindungi atau Satwa Liar yang tidak boleh diperdagangkan, diserahkan kepada instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam untuk dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Satwa Liar yang tidak dilindungi atau Satwa Liar yang boleh diperdagangkan, dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4l., ayat (5), danlatau ayat (6).
(3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 danlatau sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Dokter Hewan Karantina menerbitkan berita acara penolakan. (41 Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemilik.
