Pasal 76
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (3) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dilakukan jika setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf a ternyata:
- dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi; dan/atau
- Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan. (21 Pernenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
(3) Media Pembawa HPHK hanya dapat dilakukan penahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinilai tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK.
(4) Selama penahanan terhadap:
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
- Hewan; dan
- Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasil Satwa Liar, atau Satwa Langka, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatane, dan/atau perlakuan yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit Hewan lainnya dan/atau mencegah kemungkinan penularannya; atau
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa PRG, SDG, Satwa Liar, atau Satwa Langka dapat dilakukan pengobatan yang bertujuan menyembuhkan dari penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan, berdasarkan pertimbangan Dokter Hewan Karantina.
Paragraf6...
SK No 170915 A
PRESIDEN
Paragraf 6 Penolakan
Pasal TT
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (3) huruf a angka 6 dan huruf b angka 3 dilakukan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran yang:
- setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal66 di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
- tertular HPHK; atau
- merupakan jenis:
- Media Pembawa HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; atau
- ' fl'-J?*ftu?x;"It"l r,::: x,:" iry,Tl "?,?f Langka yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 atau Pasal 60;
- setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Media Pembawa HPHK tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK; atau
- setelah jangka waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (21berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pemasukan dilakukan dengan cara mengeluarkan Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dari:
- wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- Area tujuan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
jawab di Tempat a. dikoordinasikan dengan penanggung Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan instansi terkait di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran; dan
- diinformasikan
SK No 170916 A
PRESIDEN
- diinformasikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis Media Pembawa HPHK yang dimasukkan atau dikeluarkan.
(4) Pemilik wajib mengeluarkan Media Pembawa HPHK,
Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, atau Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat perintah penolakan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina.
(5) Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG,
Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- selama masa penolakan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina Hewan; dan
- harus dikeluarkan oleh Pemilik di bawah Pengawasan Pejabat Karantina Hewan.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
Pengeluaran Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang dila.kukan dengan cara nrengembalikannya kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan. (71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka yang dilarang Transit ke dalam atau antar Area di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
