PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 75
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(U Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 4 dilalmkan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa HPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif.
(1) (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
diperlukan, jika setelah dilakukan:
- pemeriksaan kesehatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), ayat (21, atau ayat (3); atau
- pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71,
ternyata tertular atau diduga tertular HPHK, dilakukan perlalnran.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhadap
Media Pembawa HPHK berupa:
- Hewan; dan
- Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka, hanya dapat dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris.
Paragraf5. ..
SK No 180506A
PRESIDEN
43
Paragraf 5 Penahanan
