Pasal 74
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina pascamasuk terhadap
Satwa Liar dan Satwa Langka yang dipelihara atau dikembangbiakkan di lingkungan atau dalam kondisi terkontrol dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan.
(2) Wilayah...
SK No 170879 A
PRESIDEN
(21 Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terisolasi dan terkontrol lalu lintasnya, serta memenuhi persyaratan peraturan teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan habitat buatan. (41 Seluruh wilayah pemeliharaan atau wilayah pengembangbiakan Satwa Liar dan Satwa Langka sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan pascamasuk.
Paragraf 4 Perlakuan
