PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 73
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l
dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK selama pengasingan. (21 Jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa inkubasi dan sifat penyakit Hewan.
(3) Apabila pemeriksaan laboratoris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (2) ternyata diperoleh hasil diagnosa Cefinitif:
- tidak ditemukan HPHK, dilakukan pembebasan sebelum selesainya masa inkubasi; atau
- ditemukan HPHK, dilakukan perlakuan danlatau pemusnahan.
