PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 72
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
- (1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilakukan terhadap sebagian atau seluruh Media Pembawa HPHK untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan IiPHK. (21 Pengasingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pengamatan, pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris, dan perlakuan. (21 (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat dipergunakan sebagai dasar masa Karantina. (41 Masa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak Media Pembawa HPHK berupa Hewan diserahkan oleh Pemilik kepada Pejabat Karantina Hewan sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan Karantina Hewan.
