PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 71
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan di Instalasi Karantina untuk mendeteksi HPHK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengamatan dapat dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, Area, atau tempat asal.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf a atau Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (2) huruf b berdasarkan:
- hasil Analisis Risiko; dan/atau
- hasil pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris ditemukan gejala klinis HPHK.
