PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 69
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Dalam hal terjadi kerusakan, kebocoran Kemasan, atau
diduga terjadi perubahan kondisi yang berdampak pada Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan/atau Mutu Pakan, dilakukan uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
(2) Uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu
Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG; dan
- Pangan atau Pakan.
