PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 68
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf a dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
- Hewan; dan
- Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka. (21 Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (41 huruf b dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
- Produk Hewan; dan
- Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG.
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (4) huruf c dilakukan terhadap Media Pembawa HPHK berupa:
- Media Pembawa Lain; dan
- Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati. (41 Pemeriksaan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari.
(5) Dalam...
SK No 170876 A
PRESIDEN
(5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan klinis
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditemukan gejala penyakit Hewan yang bersifat individual dan/atau penyakit Hewan menular yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, dilakukan pengobatan.
