PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 67
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Femeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap
dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d berupa:
- dokumen lain yang terkait dengan tindakan Karantina Hewan; dan
- dokumen lain yang terkait dengan Pengawasan, dilakukan berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan administratif dan kesesuaian terhadap dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas i:ernerintahan di bidang Karantina.
