Pasal 66
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(3) huruf a angka 1 dan huruf b angka I terdiri atas:
- pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
- pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan.
(2) Pemeriksaan. . .
SK No 170874l.
PRESIDEN
(21 Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
- kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
- kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa HPHK dengan dokumen persyaratan.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
- sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) huruf a danlatau ayat (6) huruf a;
- surat keterangan Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5);
- surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6) huruf b; dan
- dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(4) Pi:rireriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris;
- pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris; atau
- penilaian risiko.
(5) Pemeriksaan klinis dan/atau laboratoris sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara inspeksi dan pemeriksaan sistem tubuh untuk mengetahui timbulnya gejala klinis HPHK yang merupakan penyakit Hewan.
(6) Pemeriksaan sanitasi dan/atau laboratoris sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan cara pemeriksaan organoleptik untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan. (71 Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara menilai tingkat kerentanan, tingkat pengolahan, status situasi, dan tindakan perlakuan di negara asal atau Area asal untuk mengetahui status risiko.
(8) Selain menggunakan pemeriksaan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., pemeriksaan kesehatan dapat menggunakan teknik dan metode pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.
Pasal 67 . ..
SK No 170875A
PRESIDEN
