PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 65
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
Dalam hal untuk kepentingan nasional dilakukan Pemasukan Media Pembawa HPHK berupa Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai tindakan Karantina pengamanan maksimal di Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
Paragraf 2 Pemeriksaan
