Pasal 64
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) menggunakan kategori risiko.
(2) Penggunaan...
SK No 170872 A
(21 Penggunaan kategori risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan:
- tindakan Karantina Hewan yang sesuai dengan tingkat risiko:
- HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
- tempat pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi:
- di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar lnstalasi Karantina Hewan; atau
- di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina Hewan atau di Tempat Lain.
(3) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
secara terintegrasi di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b angka 1 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
- Hewan dengan kategori risiko sangat tinggi dan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf b;
- Produk Hewan dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, serta Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
- Media Pembawa Lain dengan kategori risiko rendah dan sangat rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3, serta
Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf d.
(4) Pelaksanaan. . .
SK No 170873 A
(4) Pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan
secara terintegrasi di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK berupa:
- Hewan dengan kategori risiko tinggi dan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, serta Hewan dan Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6l ayat (2) huruf a dan huruf b;
- Produk Hewan dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka l, dan Produk Hewan dan Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat huruf a dan huruf c; dan
- Media Pembawa Lain dengan kategori risiko sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, dan Media Pembawa Lain dan Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Pasal 6I ayat (2) huruf a dan huruf d.
