PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 63
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 yang merrrpakan Dokter Hewan Karantina bertindak
sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, Tempat Pemasukan, atau Tempat Pengeluaran untuk melakukan:
- respons cepat, dalam hal terjadi status situasi wabah penyakit Hewan di Area asal dan latau Area tujuan, atau negara asal; dan
- tindakan medis yang bersifat darurat terhadap Hewan, dalam hal ditemukan gejala penyakit Hewan yang tidak termasuk jenis HPHK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, bersifat individual, danf atau memerlukan penanganan lebih lanjut.
