PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 62
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara
terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan. (21 Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
(3) Pejabat. . .
SK No 170871 A
PRESIDEN
(3) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas melakukan:
- tindakan Karantina Hewan meliputi:
- pemeriksaan;
- pengasingan;
- pengamatan;
- perlakuan;
- penahanan;
- penolakan;
- pemusnahan; dan
- pembebasan; dan
- Pengawasan meliputi:
- pemeriksaan;
- penahanan;
- penolakan;
- pemusnahan; dan
- pembebasan. (41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pejabat Karantina Hewan dapat melibatkan pejabat lainnya.
