PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 61
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Setiap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa
HPHK dikenai tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan secara terintegrasi. (21 Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lain;
- Hewan yang tergolong PRG, SDG, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka;
- Produk Hewan yang tergolong Pangan, Pakan, atau PRG;
- Media Pembawa Lain yang tergolong PRG, atau Agensia Hayati; dan
- Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, atau Satwa Langka.
(3) Tindakan Karantina Hewan dilakukan terhadap Media
Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengawasan secara terintegrasi terhadap:
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan; atau
- Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dilakukan Pengawasan.
