PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 7
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, kepala lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri yang berisiko tinggi menularkan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik.
. Pasal 8. .
SK No 170848 A
PRESIDEN
