PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 6
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
Pemasukan atau Pengeluaran wajib dilakukan (1) -setiap melalui Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan. (21 Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
- risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK;
- risiko keluarnya HPHK, HPIK, atau OPT;
- status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK;
- kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
- kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional.
(3) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
( 1) dilakukan oleh sebagaimana dimaksud pada ayat kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.
