PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 5
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
(1) Analisis Risiko terhadap Pemasukan Media Pembawa HPIK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberlakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan yang berasal dari:
- negara anggota badan kesehatan Hewan dunia; dan
- negara bukan anggota badan kesehatan Hewan dunia. (21 Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap Pemasukan Ikan dan/atau Produk Ikan untuk pertama kali ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan:
- jenis atau strainf varietas lkan baru;
- Produk Ikan baru;
- berasal dari negara yang memiliki penyakit lkan baru; dan/atau
- berasal dari negara yang sedang terkena wabah penyakit Ikan.
(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dilakukan untuk setiap kali Pemasukan lkan dan/atau Produk lkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian
SK No 170847 A
PRESIDEN
_ 10_
Bagian Kedua Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
