Pasal 56
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Setiap Orang yang melakukan Pemasukan dan/atau
Pengeluaran wajib:
- melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan dan/atau Produk Hewan;
b.memasukkan...
SK No 170867 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESTA
- memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
- melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan. (21 Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk:
- Pemasukan Media Pembawa HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berrrpa:
- sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
- sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal;
- Pengeluaran Media Pembawa HPHK dari dalam atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
- sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
- sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan; dan
- Pemasukan Media Pembawa HPHK ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa:
- sertifikat kesehatan bagi Hewan; atau
- sertifikat sanitasi bagi Produk Hewan, yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan.
(3) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan
dan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa HPHK menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(5) Media Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (4l., harus dilengkapi surat keterangan Media Pembawa Lain.
(6) Dalam...
SK No 170868A
PRESIDEN
(6) Dalam hal Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Transit: negara a. di suatu negara, sertifikat kesehatan dari Transit wajib disertakan; dan/ atau keterangan b. di suatu Area, wajib dilengkapi surat Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit. melaksanakan kewajiban l7l Setiap Orang yang tidak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikenai peraturan sanksi sesuai dengan ketentuan pertrndang-undangan.
