Pasal 57
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(U Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan, dan menyerahkan Media Pembawa HPHK pada saat tiba di Tempat Pemasukan. (21 Pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c untuk Pemasukan antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan.
(3) Dalam hal Media Pembawa HPHK diangkut menggunakan
alat angkut darat, pelaporan dan penyerahan Media Pembawa HPHK disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Media Pembawa HPHK di Tempat Pemasukan.
