PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 55
BAB 4 — KARANTINA HEWAN
(1) Setiap Orang yang akan melakukan Pemasukan atau
Pengeluaran Media Pembawa HPHK menyampaikan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK kepada Pejabat Karantina Hewan setempat. (21 Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Media Pembawa HPHK berupa:
- Hewan paling lambat 2 (dua) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran; atau
- Produk Hewan dan Media Pembawa Lain paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran.
(3) Penyampaian rencana Pemasukan atau Pengeluaran
Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan.
Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Hewan
