Pasal 54
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK,
HPIK, atau OPTK yang tidak memenuhi ketentuan
Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan 50 ayat (1) dikenai
sanksi administratif. (21 Sanksi administratif bagi Penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis; dan/atau
- larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 3O (tiga puluh) hari kalender. (41 Apabila setelah 2 (dua) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, penanggung jawab alat angkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b.
(5) Pengenaan sanksi administratif berupa larangan
sementara kegiatan pengangkutan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dikenai langsung, dalam hal penanggung jawab alat angkut pernah dikenai sanksi administratif larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.
(6) Ketentuan. . .
SK No 170866 A
PRESIDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Bagian Kesatu Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa HPHK
