PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 53
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
