PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 49
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK dengan ketentuan untuk:
- alat angkut air, paling lambat 3 (tiga)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; b.alat... SK No 170864 A
- aiat angkut udara, paling lambat 1 (satu)jam sebelum alat angkut Media Pembawa HPHK tiba di Tempat Pemasukan; atau
- alat angkut darat, paling lambat pada saat alat angkut yang membawa Media Pembawa HPHK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tiba di Tempat Pemasukan.
(2) Alat angkut Media Pembawa HPHK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan alat transportasi yang dipergunakan hanya untuk melalulintaskan Media Pembawa HPHK.
