PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 48
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian dokumen
pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (41 dapat dilakukan secara luar jaringan. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
- Tempat Pemasukan belum tersedia sistem pengelolaan data yang terintegrasi;
- ketiadaan akses jaringan internet; atau
- keadaan kahar lainnya, yang tidak memungkinkan penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK secara dalam jaringan.
