Pasal 47
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib
menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK kepada Pejabat Karantina.
(2) Dokumen
SK No 170863 A
PRESIDEN
(21 Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen daftar muatan alat angkut.
(3) Dokumen daftar muatan alat angkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 digunakan untuk identifikasi risiko Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK. (41 Penyampaian dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring.
(5) Dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa
HPHK, HPIK, dan OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan melalui pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, dokumen kebandarudaraan, dan dokumen lain secara nasional.
(6) Pengelola sistem yang melakukan integrasi informasi
penanganan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkewajiban memberikan akses kepada Pejabat Karantina.
