PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 50
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (1) menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa HPIK atau OPTK dengan ketentuan:
- paling lambat sebelum alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut air dan alat angkut udara; atau
- paling lambat pada saat alat angkut Media Pembawa HPIK atau OPTK tiba di Tempat Pemasukan untuk alat angkut darat. (21 Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nrerupakan alat transportasi yang dipergunakan untuk melalulintaskan manusia dan barang termasuk di dalamnya Media Pembas,a HPIK atau OPTK.
