PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 41
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) Media Pembawa HPIK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) huruf b terdiri atas Media Pembawa HPIK:
- risiko rendah;
- risiko sedang; dan
- risiko tinggi. (21 Media Pembawa HPIK yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di, dari, atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c merupakan Media Pembawa HPIK yang:
- berpotensi tinggi membawa HPIK; dan
- berasal dari negara Area wabah atau ditransitkan di negara Area wabah.
(3) Penentuan. . .
SK No 170861 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penentuan kategori risiko Media Pembawa HPIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
