PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 40
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) (1) Jenis HPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
huruf a disusun menurut tingkat bahaya HPIK terhadap:
- kelestarian sumber daya ikan;
- lingkungan; dan
- kesehatan manusia.
(1) (21 Jenis HPIK sebagaimana dimaksud pada ayat
digolongkan menjadi:
- HPIK Golongan I; dan
- HPIK Golongan II.
