PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 39
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPHK, Media Pembawa HPHK, dan tingkat risiko HPHK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Paragraf 3 Penetapan jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, dan Media Pembawa HPIK yang dilarang
