PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 38
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) Media Pembawa HPHK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 berupa:
- Hewan dengan kategori risiko:
- sangat tinggi;
- tinggi;
- sedang; atau
- rendah;
- Produk Hewan dengan kategori risiko:
- sedang;
- rendah; atau
- sangat rendah; atau
- Media Pembawa Lain dengan kategori risiko:
- sedang;
- rendah; atau
- sangat rendah.
(2) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal disusun berdasarkan:
- spesies atau jenis Hewan rentannya;
- status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya; dan
- cara penanganannya.
(3) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Produk
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal disusun berdasarkan:
- jenis produknya;
- status situasi penyakit Hewan di daerah atau negara asalnya;
- tingkat pengolahan; dan
- cara pengemasannya.
(4) Kategori risiko Media Pembawa HPHK berupa Media
Pembawa Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, minimal disusun berdasarkan:
- jenis Media Pembawa Lain;
- status situasi penyakit di daerah atau negara asalnya;
- tingkat penanganannya; dan
- cara pengemasannya.
