PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 42
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis HPIK, Media Pembawa HPIK, Can Media Pembawa HPIK yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 4l diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina. Paragraf 4 Penetapan Jenis OPTK, Media Pembawa OPTK, dan Media Pembawa OPTK yang Dilarang
