PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 25
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
(1) Dalam hal laboratorium Karantina beserta
kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c belum memadai untuk keperluan pelaksanaan Lindakan Karantina, dapat menggunakan laboratorium yang dimiliki perguruan tinggi atau laboratorium swasta yang terakreditasi. (21 Selain menggunakan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipergunakan laboratorium pemerintah yang terakreditasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Bagian Kesatu Kategori Risiko
