PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 23
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
(1) Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang Karantina berkewajiban membangun laboratorium Karantina beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk keperluan:
- tindakan Karantina pemeriksaan berupa:
- diagnosis dan/atau deteksi HPHK;
- diagnosis dan/atau deteksi Hama dan Penyakit lkan atau HPIK; dan/atau
- deteksi dan identifikasi OPT atau OPTK; atau
- Pengawasan berupa pengujian:
- Keamanan Pangan;
- Keamanan Pakan;
- Mutu Pangan; dan/atau
- Mutu Pakan. Pasal24
(1) Laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dibangun sesuai dengan tingkatan dan
kriteria laboratorium Karantina.
(2) Tingkatan...
SK No 170854 A
FRESIDEN
-t7- (21 Tingkatan dan kriteria laboratorium Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- ditetapkan berdasarkan fasilitas laboratorium dan jumlah serta kompetensi sumber daya manusia dengan mempertimbangkan tingkat risiko; dan
- mengacu pada standar dan/atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
