PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 22
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
(1) Penetapan Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L harus memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan prasarana dan sarana sesuai dengan jenis tindakan Karantina yang dilaksanakan dan jenis Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dan persyaratan lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
