PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 26
BAB 3 — KATEGORI RISIKO, PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPTK, DAN MEDIA
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum
diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. (21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama antara Pejabat Karantina Hewan, Pejabat Karantina Ikan, dan Pejabat Karantina T\rmbuhan dengan Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal27...
SK No 1708554
PRESIDEN
