PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 15
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
(1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
jabatan huruf b terdiri atas jabatan administrasi, fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. (21 Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis jabatan sesuai dengan kebutuhan.
(3) ilejabat lainnya dan analisis jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bagian Keempat Prasarana dan Sarana
