PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 14
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
(1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a terdiri atas:
- Pejabat Karantina Hewan;
- Pejabat Karantina Ikan; dan
- Pejabat Karantina T\rmbuhan.
(2) Pejabat
SK No 170850 A
PRESIDEN
13 (21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan bidangnya.
(3) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan melalui pendidikan danf atau pelatihan secara berjenjang.
(4) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan manajemen aparatur sipil negara.
(5) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
