Pasal 16
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
(1) Prasarana berupa tanah dan bangunan digunakan sebagai
tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran danfatau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(2) Ctoritas Tempat Pemasukan dan I'empat Pengeluaran
menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(3) Otoritas Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
dalam menyediakan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
(4) Lembaga...
SK No 170851A
PRESTDEN
-t4- (41 Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina menyediakan prasarana berupa tanah dan bangunan sebagai tempat pelaksanaan tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran.
(5) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (4) mengacu pada standar kebutuhan minimal untuk melakukan tindakan Karantina.
