Pasal 10
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
(1) Dalam rangka mendukung program pemerintah, kepala
lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina dapat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara terhadap lalu lintas Media Pembawa HPHK, I{PIK, atau OPTK antar-Area dalam rvilayah lndonesia.
(2) Penetapan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harrrs mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK, serta kesiapan prasarana dan sarana bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
Pasal 1 1
(1) Untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK
melalui Transit, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina:
menetapkan tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
menyetujui. . .
SK No 170849 A
PRESIDEN
-t2- b'. menyetujui tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang dilakukan Transit di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penetapan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan peta situasi HPHK, HPIK, dan OPTK, jalur perjalanan, Analisis Risiko, sarana dan prasarana yang ada.
