PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 9
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
Penetapan Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), paling sedikit harus mempertimbangkan:
- kesiapan fasilitas prasarana dan sarana, alat angkut, bongkar muat Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK, dan tempat tindakan Karantina;
- status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di negara asal dan daerah pada negara asal;
- status dan situasi HPHK, HPIK, atau OPTK di daerah yang akan dijadikan Tempat Pemasukan khusus; dan
- jarak antara Tempat Pemasukan khusus dengan lokasi pelaksanaan tindakan Karantina.
